Tuesday, 5 January 2016

Per 1 Januari 2016, Pembayaran Pajak Gunakan E-Billing

                    
Jakarta, 04/01/2016 Kemenkeu - Mulai 1 Januari 2016, pembayaran pajak sudah menggunakan sistem online melalui e-billing. Pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak (WP), untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
Untuk dapat menggunakan sistem e-billing, WP terlebih dahulu melakukan pendaftaran di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email. Selanjutnya, WP akan mendapatkan kode billing, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak.
Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui e-billing, beberapa bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia, masih akan terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai 30 Juni 2016. (

1 comment:

  1. Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.

    ReplyDelete