Jakarta, 04/01/2016 Kemenkeu -
Mulai 1 Januari 2016, pembayaran pajak sudah menggunakan sistem online
melalui e-billing. Pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud
peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak
(WP), untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar
pajak.
Untuk dapat menggunakan sistem e-billing, WP terlebih dahulu melakukan pendaftaran di alamat http://sse.pajak.go.id
dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email. Selanjutnya, WP akan
mendapatkan kode billing, yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau
internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima
Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran
Pajak.
Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual
ke sistem online melalui e-billing, beberapa bank BUMN seperti Bank
Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan
Negara serta PT Pos Indonesia, masih akan terus melayani pembayaran
pajak secara manual hanya sampai 30 Juni 2016. (
Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
ReplyDelete