Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP ini ditandatangani pada pada 6 Mei 2019.
"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan THR," bunyi Pasal 2 PP ini seperti dikutip dari laman Setkab.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
"THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASNBaca Juga: Info Terbaru tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment