Friday, 26 July 2019

Gaji Ketiga Belas PNS

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Gaji Ketiga Belas PNS


Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.

Baca Juga: Promo Terbaru
  1. Jual E-Book CPNS 2019-2020 | Terlengkap dan Termurah

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.

Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN
  1. Gaji (Penghasilan) PNS Pajak [SMA, D1, D3, S1]
  2. Gaji (Penghasilan) PNS Kementerian Keuangan [SMA, D1, D3, S1]
  3. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Sarjana S1
  4. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma III D3
  5. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma I D1
  6. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan SMA
  7. Penghasilan ASN
  8. THR PNS
  9. Gaji Ketiga Belas PNS
  10. Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
  11. Tunjangan Anak PNS
  12. Tunjangan Suami atau Istri PNS
  13. Tunjangan Kinerja PNS
  14. Tunjangan Jabatan PNS
  15. Uang Makan PNS
  16. Gaji Pokok PNS

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
  1. Perbedaan ASN PNS dan PPPK (P3K)
  2. Seputar ASN
  3. Penghasilan ASN
  4. Pangkat PNS
  5. Tanya Jawab Seputar ASN

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment