Thursday 25 July 2019

Tunjangan Jabatan PNS

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan jabatan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Baca Juga: Promo Terbaru
Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V – I. Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya,
  • Eselon IA = Rp5.500.000
  • Eselon IB = Rp4.375.000
  • Eselon IIA = Rp3.250.000
  • Eselon IIB = Rp2.025.000
  • Eselon IIIA = Rp1.260.000
  • Eselon IIIB = Rp980.000
  • Eselon IVA =  Rp540.000
  • Eselon IVB = Rp490.000
  • Eselon VA = Rp360.000
  • NonEselon / Pelaksana = Rp180.000

Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional. Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN. 

Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN

0 komentar:

Post a Comment