Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Jabatan PNS
Tunjangan jabatan menjadi salah satu
penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam
Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya
adalah Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Baca Juga: Promo Terbaru
Tunjangan jenis ini cuma diberikan
kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan
struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang
berada di golongan Eselon V – I. Uang akan diberikan setiap bulannya
berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya,
- Eselon IA = Rp5.500.000
- Eselon IB = Rp4.375.000
- Eselon IIA = Rp3.250.000
- Eselon IIB = Rp2.025.000
- Eselon IIIA = Rp1.260.000
- Eselon IIIB = Rp980.000
- Eselon IVA = Rp540.000
- Eselon IVB = Rp490.000
- Eselon VA = Rp360.000
- NonEselon / Pelaksana = Rp180.000
Sementara itu Presiden Joko Widodo
juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan
di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati
jabatan fungsional. Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan
jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan
sebagai analis APBN.
Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN
- Gaji (Penghasilan) PNS Pajak [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Kementerian Keuangan [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Sarjana S1
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma III D3
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma I D1
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan SMA
- Penghasilan ASN
- THR PNS
- Gaji Ketiga Belas PNS
- Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
- Tunjangan Anak PNS
- Tunjangan Suami atau Istri PNS
- Tunjangan Kinerja PNS
- Tunjangan Jabatan PNS
- Uang Makan PNS
- Gaji Pokok PNS
Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment