Thursday 25 July 2019

Tunjangan Kinerja PNS

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Kinerja PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Memang sih secara angka daftar gaji PNS sangat kecil bila dibandingkan karyawan-karyawan swasta pada umumnya. Bahkan, untuk PNS yang mengabdi selama puluhan tahun saja gaji pokoknya juga masih terbilang kecil.

Tapi, kamu yang kerja di swasta mungkin bakal iri sama tunjangan kinerja yang didapat oleh abdi negara. Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

Baca Juga: Promo Terbaru

Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

Baca Juga: Besarnya Tunjangan Kinerja Terbaru

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pemerintah Pusat Terbaru

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pemerintah Daerah Terbaru

Dikutip dari CNBC, tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta. Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN

0 komentar:

Post a Comment