Showing posts with label Tunjangan Kinerja PNS. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Kinerja PNS. Show all posts

Friday, 26 July 2019

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama Perpres 154 Tahun 2015

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Kinerja PNS - Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Seperti telah kami sampaikan sebelumnya dalan postingan update tunjangan kinerja terbaru, bahwa pada akhir tahun 2015 ada 22 Kementerian Lembaga yang telah diusulkan kenaikan tunjangan kinerjanya. Dari 22 kementerian tersebut menurut informasi yang penulis kumpulkan sudah terbit semua perpres tunjangannya.

Sesuai ketentuan dala pasal 5 peraturan presiden tersebut nominal tunjangan kinerja yang baru akan dibayarkan mulai pada bulan November 2015, jadi kemungkinan akan ada rapel atas kenaikan tunjangan tersebut selama kurang lebih 2 bulan. Secara garis besar pokok-pokok dalam perpres ini tidak jauh berbeda dari perpres tentang tunjangan kinerja pada umumnya. Untuk lebih lengkapnya nanti bisa anda download melaui link di akhir postingan.

Baca Juga: Promo Terbaru
Tunjangan kinerja di Kementerian Agama sendiri pertama kali diberikan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 108 Tahun 2014 tertanggal 17 September 2014 dan mulai dibayarkan pertama kali bulan Juli di tahun 2014. Penyesuian ini terbilang cukup cepat karena tunjangan yang lama hanya bertahan selam kurang lebih 1 Tahun 4 Bulan. Jika kemudian penulis buat perbandingan untuk megetahui besar kenaikannya hasilnya seperti tabel berikut ini.

Grade Tunjangan
Baru
Tunjangan
Lama
Kenaikan %
17 22.842.000 19.360.000 3.482.000 18,00%
16 17.413.000 14.131.000 3.282.000 23,20%
15 12.518.000 10.315.000 2.203.000 21,40%
14 9.600.000 7.529.000 2.071.000 27,50%
13 7.293.000 6.023.000 1.270.000 21,10%
12 6.045.000 4.819.000 1.226.000 25,40%
11 4.519.000 3.855.000 664.000 17,20%
10 3.952.000 3.352.000 600.000 17,90%
9 3.348.000 2.915.000 433.000 14,90%
8 2.927.000 2.535.000 392.000 15,50%
7 2.616.000 2.304.000 312.000 13,50%
6 2.399.000 2.095.000 304.000 14,50%
5 2.199.000 1.904.000 295.000 15,50%
4 2.082.000 1.814.000 268.000 14,80%
3 1.972.000 1.727.000 245.000 14,20%
2 1.867.000 1.645.000 222.000 13,50%
1 1.766.000 1.563.000 203.000 13,00%

Jadi rata-rata kenaikan tunjangan kinerja pada perpres 154 Tahun 2015 ini adalah sebesar 17,85 %. Rentang kenaikan mulai dari yang paling rendah 13% sampai dengan yang paling tinggi sebesar 27,5%. Pegawai Kemenag di grade paling rendah menerima kenaikan tunjangan kinerja di angka 203.000 perbulannya dan pegawai di grade paling tinggi menerima kenaikan tunjangan kinerja sebesar kurang lebih 3.482.000 setiap bulannya. Selamat bagi rekan-rekan yang berdinas di Kementerian Agama.

Untuk peraturan lengkapnya Perpres 154 Tahun 2015 bisa anda unduh melalui link di bawah ini.


Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
Tunjangan kinerja di Kementerian Agama sendiri pertama kali diberikan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 108 Tahun 2014 tertanggal 17 September 2014 dan mulai dibayarkan pertama kali bulan Juli di tahun 2014. Penyesuian ini terbilang cukup cepat karena tunjangan yang lama hanya bertahan selam kurang lebih 1 Tahun 4 Bulan. Jika kemudian penulis buat perbandingan untuk megetahui besar kenaikannya hasilnya seperti tabel berikut ini.

Grade Tunjangan
Baru
Tunjangan
Lama
Kenaikan %
17 22.842.000 19.360.000 3.482.000 18,00%
16 17.413.000 14.131.000 3.282.000 23,20%
15 12.518.000 10.315.000 2.203.000 21,40%
14 9.600.000 7.529.000 2.071.000 27,50%
13 7.293.000 6.023.000 1.270.000 21,10%
12 6.045.000 4.819.000 1.226.000 25,40%
11 4.519.000 3.855.000 664.000 17,20%
10 3.952.000 3.352.000 600.000 17,90%
9 3.348.000 2.915.000 433.000 14,90%
8 2.927.000 2.535.000 392.000 15,50%
7 2.616.000 2.304.000 312.000 13,50%
6 2.399.000 2.095.000 304.000 14,50%
5 2.199.000 1.904.000 295.000 15,50%
4 2.082.000 1.814.000 268.000 14,80%
3 1.972.000 1.727.000 245.000 14,20%
2 1.867.000 1.645.000 222.000 13,50%
1 1.766.000 1.563.000 203.000 13,00%

Jadi rata-rata kenaikan tunjangan kinerja pada perpres 154 Tahun 2015 ini adalah sebesar 17,85 %. Rentang kenaikan mulai dari yang paling rendah 13% sampai dengan yang paling tinggi sebesar 27,5%. Pegawai Kemenag di grade paling rendah menerima kenaikan tunjangan kinerja di angka 203.000 perbulannya dan pegawai di grade paling tinggi menerima kenaikan tunjangan kinerja sebesar kurang lebih 3.482.000 setiap bulannya. Selamat bagi rekan-rekan yang berdinas di Kementerian Agama.

Untuk peraturan lengkapnya Perpres 154 Tahun 2015 bisa anda unduh melalui link di bawah ini.


Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
("summary1747569132129881742");

Tunjangan Kinerja PNS Pajak Perpres 96 Tahun 2017

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Kinerja PNS - Tunjangan Kinerja PNS Pajak

Kabar gembira datang dari rekan-rekan yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Pasalnya pada tanggal 24 Oktober 2017 Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan yang baru ini mengatur penyesuaian tunjangan sebelumnya.



Beberapa hal yang berubah dengan adanya peraturan ini antara lain:

Jika pada perpres yang lama besaran tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian penerimaan dengan ketentuan.

– Penerimaan > 95% diberikan tunjangan 100% dari tunjangan sesuai lampiran Perpres 37 Tahun 2015
– Penerimaan 90% < x ≤ 95% diberikan tunjangan 90%
– Penerimaan 80% < x ≤ 90% diberikan tunjangan 80%
– Penerimaan 70% < x ≤ 80% diberikan tunjangan 70%
– Penerimaan < 70% diberikan tunjangan 50%
Diperaturan yang baru diubah. Sesuai pasal 2 ayat dua, tunjangan diberikan sesuai dengan lampiran perpres 37 tahun 2015 dengan mempertimbangan 2 hal. Capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai (pasal 2 ayat 3b). Dalam ayat 4 pasal yang sama disebutkan tunjangan kinerja dapa diberikan paling banyak 10% lebih rendah dan 30% lebih tinggi dari lampiran perpres 37 tahun 2015.

Dengan adanya perubahan tersebut maka besaran tunjangan kinerja pajak tidak lagi hanya bergantung pada capaian penerimaan, dalam peraturan disebutkan mempertimbangankan kinerja organisasi dan pegawai. Jika menilik pada capaian penerimaan pajak tahun 2016 yang hanya 81% maka tunjangan pada tahun 2017 hanya sebesar 80% dari yang seharusnya.

Adanya perpres ini meskipun tidak mengubah besaran tunjangan kinerja di peraturan namun meningkatkan besaran tunjangan yang diperoleh PNS pajak dari yang seharusnya hanya 80% menjadi minimal 90%.  Besaran % pastinya dan cara penghitungannya diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri.

PNS Pajak memperoleh rapelan 12 bulan, mengingat perpres 96 Tahun 2017 berlaku sejak Januari 2017. Rapelan yang diterima minimal 10% (selisihnya) untuk setiap bulannya.

Baca Juga: Promo Terbaru
Berikut tabel lengkap tunjangan pegawai pajak di lampiran perpres 37 Tahun 2015.


Grade Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Perpres 37 Tunjangan Minimal Setelah Perpres 96 Tahun 2017
27 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 117.375.000 Rp. 105.637.500
26 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 99.720.000 Rp. 89.748.000
25 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 95.602.000 Rp. 86.041.800
24 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 84.604.000 Rp. 76.143.600
23 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 81.940.000 Rp. 73.746.000
22 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 72.522.000 Rp. 65.269.800
21 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 64.192.000 Rp. 57.772.800
20 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 56.780.000 Rp. 51.102.000
20 Pranata Komputer Utama Rp. 42.585.000 Rp. 38.326.500
19 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 46.478.000 Rp. 41.830.200
18 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 42.058.000 Rp. 37.852.200
18 Pemeriksa Pajak Madya Rp. 34.172.125 Rp. 30.754.913
18 Penilai PBB Madya Rp. 28.914.875 Rp. 26.023.388
17 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 37.219.800 Rp. 33.497.820
17 Pranata Komputer Madya Rp. 27.914.850 Rp. 25.123.365
16 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 28.757.200 Rp. 25.881.480
16 Pemeriksa Pajak Muda Rp. 25.162.550 Rp. 22.646.295
16 Penilai PBB Muda Rp. 21.567.900 Rp. 19.411.110
15 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 25.411.600 Rp. 22.870.440
15 Pemeriksa Pajak Penyelia Rp. 22.235.150 Rp. 20.011.635
15 Penilai PBB Penyelia Rp. 19.058.700 Rp. 17.152.830
14 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 22.935.763 Rp. 20.642.187
14 Pranata Komputer Muda Rp. 21.586.600 Rp. 19.427.940
13 Pemeriksa Pajak Pertama Rp. 17.268.600 Rp. 15.541.740
13 Pranata Komputer Penyelia Rp. 16.189.313 Rp. 14.570.382
13 Pranata Komputer Pertama Rp. 16.189.313 Rp. 14.570.382
13 Penilai PBB Pertama Rp. 15.110.025 Rp. 13.599.023
12 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp. 15.417.938 Rp. 13.876.144
12 Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp. 14.390.075 Rp. 12.951.068
12 Penelaah Keberatan Tk.I Rp. 15.417.938 Rp. 13.876.144
12 Pelaksana Lainnya Rp. 11.306.488 Rp. 10.175.839
11 Penelaah Keberatan Tk.II Rp. 14.684.813 Rp. 13.216.332
11 Account Representative Tk.I Rp. 14.684.813 Rp. 13.216.332
11 Pelaksana Lainnya Rp. 10.768.863 Rp. 9.691.977
10 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Penelaah Keberatan Tk.III Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Account Representative Tk.II Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Pelaksana Lainnya Rp. 10.256.950 Rp. 9.231.255
9 Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Penilai PBB Pelaksana Rp. 12.432.525 Rp. 11.189.273
9 Penelaah Keberatan Tk.IV Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Account Representative Tk.III Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Pelaksana Lainnya Rp. 9.768.413 Rp. 8.791.572
8 Pranata Komputer Pelaksana Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Penelaah Keberatan Tk.V Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Account Representative Tk.IV Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Pelaksana Lainnya Rp. 8.457.500 Rp. 7.611.750
7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp. 12.316.500 Rp. 11.084.850
7 Account Representative Tk.V Rp. 12.316.500 Rp. 11.084.850
7 Pelaksana Lainnya Rp. 8.211.000 Rp. 7.389.900
6 Pelaksana Rp. 7.673.375 Rp. 6.906.038
5 Pelaksana Rp. 7.171.875 Rp. 6.454.688
4 Pelaksana Rp. 5.361.800 Rp. 4.825.620

Tunjangan pegawai atau PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah paling besar dari tunjangan kinerja PNS pusat, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan unit eselon satu lain yang sama-sama bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Selamat buat rekan-rekan PNS yang berdinas di Direktorat Jenderal Pajak. Semoga kinerjanya dapat meningkat lebih baik lagi.

Untuk selengkapnya tentang perpres 96 Tahun 2017 bisa anda unduh dan baca melalui link di bawah ini.
DOWNLOAD PERPRES 96 TAHUN 2017 PDF



Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
Berikut tabel lengkap tunjangan pegawai pajak di lampiran perpres 37 Tahun 2015.


Grade Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Perpres 37 Tunjangan Minimal Setelah Perpres 96 Tahun 2017
27 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 117.375.000 Rp. 105.637.500
26 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 99.720.000 Rp. 89.748.000
25 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 95.602.000 Rp. 86.041.800
24 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 84.604.000 Rp. 76.143.600
23 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 81.940.000 Rp. 73.746.000
22 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 72.522.000 Rp. 65.269.800
21 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 64.192.000 Rp. 57.772.800
20 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 56.780.000 Rp. 51.102.000
20 Pranata Komputer Utama Rp. 42.585.000 Rp. 38.326.500
19 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 46.478.000 Rp. 41.830.200
18 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 42.058.000 Rp. 37.852.200
18 Pemeriksa Pajak Madya Rp. 34.172.125 Rp. 30.754.913
18 Penilai PBB Madya Rp. 28.914.875 Rp. 26.023.388
17 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 37.219.800 Rp. 33.497.820
17 Pranata Komputer Madya Rp. 27.914.850 Rp. 25.123.365
16 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 28.757.200 Rp. 25.881.480
16 Pemeriksa Pajak Muda Rp. 25.162.550 Rp. 22.646.295
16 Penilai PBB Muda Rp. 21.567.900 Rp. 19.411.110
15 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 25.411.600 Rp. 22.870.440
15 Pemeriksa Pajak Penyelia Rp. 22.235.150 Rp. 20.011.635
15 Penilai PBB Penyelia Rp. 19.058.700 Rp. 17.152.830
14 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 22.935.763 Rp. 20.642.187
14 Pranata Komputer Muda Rp. 21.586.600 Rp. 19.427.940
13 Pemeriksa Pajak Pertama Rp. 17.268.600 Rp. 15.541.740
13 Pranata Komputer Penyelia Rp. 16.189.313 Rp. 14.570.382
13 Pranata Komputer Pertama Rp. 16.189.313 Rp. 14.570.382
13 Penilai PBB Pertama Rp. 15.110.025 Rp. 13.599.023
12 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp. 15.417.938 Rp. 13.876.144
12 Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp. 14.390.075 Rp. 12.951.068
12 Penelaah Keberatan Tk.I Rp. 15.417.938 Rp. 13.876.144
12 Pelaksana Lainnya Rp. 11.306.488 Rp. 10.175.839
11 Penelaah Keberatan Tk.II Rp. 14.684.813 Rp. 13.216.332
11 Account Representative Tk.I Rp. 14.684.813 Rp. 13.216.332
11 Pelaksana Lainnya Rp. 10.768.863 Rp. 9.691.977
10 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Penelaah Keberatan Tk.III Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Account Representative Tk.II Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Pelaksana Lainnya Rp. 10.256.950 Rp. 9.231.255
9 Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Penilai PBB Pelaksana Rp. 12.432.525 Rp. 11.189.273
9 Penelaah Keberatan Tk.IV Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Account Representative Tk.III Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Pelaksana Lainnya Rp. 9.768.413 Rp. 8.791.572
8 Pranata Komputer Pelaksana Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Penelaah Keberatan Tk.V Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Account Representative Tk.IV Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Pelaksana Lainnya Rp. 8.457.500 Rp. 7.611.750
7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp. 12.316.500 Rp. 11.084.850
7 Account Representative Tk.V Rp. 12.316.500 Rp. 11.084.850
7 Pelaksana Lainnya Rp. 8.211.000 Rp. 7.389.900
6 Pelaksana Rp. 7.673.375 Rp. 6.906.038
5 Pelaksana Rp. 7.171.875 Rp. 6.454.688
4 Pelaksana Rp. 5.361.800 Rp. 4.825.620

Tunjangan pegawai atau PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah paling besar dari tunjangan kinerja PNS pusat, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan unit eselon satu lain yang sama-sama bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Selamat buat rekan-rekan PNS yang berdinas di Direktorat Jenderal Pajak. Semoga kinerjanya dapat meningkat lebih baik lagi.

Untuk selengkapnya tentang perpres 96 Tahun 2017 bisa anda unduh dan baca melalui link di bawah ini.
DOWNLOAD PERPRES 96 TAHUN 2017 PDF



Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
("summary3494246217771571726");

Tunjangan Kinerja PNS 2018

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Kinerja PNS - Tunjangan Kinerja PNS Terbaru

Di pertengahan bulan Desember 2017 hingga akhir Desember 2018, telah terbit cukup banyak peraturan presiden (perpres) terkait penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di berbagai lembaga/ kementerian/ badan pemerintah di Indonesia. Kenaikan ini memang sudah ditunggu-tunggu rekan-rekan PNS terkait. Sejak 15 Desember 2017, presiden Joko Widodo telah meneken kurang lebih 21 perpres terkait tunjangan kinerja PNS yang mulai berlaku surut sejak waktu yang berbeda-beda di setiap peraturan. Sebagian besar tunjangan dibayarkan sejak bulan Juni 2017. Hal ini menandakan adanya rapelan kenaikan tunjangan kinerja di akhir tahun.

Baca Juga: Promo Terbaru
Di tahun 2018 sebagian PNS akan menikmati tunjangan kinerja dengan nominal baru. Berikut kami rangkumkan peraturan presiden tentang tunjangan kinerja PNS terbaru berikut link download peraturannya.

No No. Perpres Hal Link Download
1 PERPRES No. 111 Tahun 2017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 156 TAHUN 2OI4 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Perpres Nomor 111 Tahun 2017.pdf
2 PERPRES No. 112 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN Perpres Nomor 112 Tahun 2017.pdf
3 PERPRES No. 113 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN Perpres Nomor 113 Tahun 2017.pdf
4 PERPRES No. 114 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Perpres Nomor 114 Tahun 2017.pdf
5 PERPRES No. 115 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME Perpres Nomor 115 Tahun 2017.pdf
6 PERPRES No. 116 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL Perpres Nomor 116 Tahun 2017.pdf
7 PERPRES No. 117 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Perpres Nomor 117 Tahun 2017.pdf
8 PERPRES No. 118 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Perpres Nomor 118 Tahun 2017.pdf
9 PERPRES No. 119 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Perpres Nomor 119 Tahun 2017.pdf
10 PERPRES No. 120 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Perpres Nomor 120 Tahun 2017.pdf
11 PERPRES No. 121 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Perpres Nomor 121 Tahun 2017.pdf
12 PERPRES No. 122 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Perpres Nomor 122 Tahun 2017.pdf
13 PERPRES No. 123 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Perpres Nomor 123 Tahun 2017.pdf
14 PERPRES No. 124 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN Perpres Nomor 124 Tahun 2017.pdf
15 PERPRES No. 125 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Perpres Nomor 125 Tahun 2017.pdf
16 PERPRES No. 126 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM Perpres Nomor 126 Tahun 2017.pdf
17 PERPRES No. 127 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Perpres Nomor 127 Tahun 2017.pdf
18 PERPRES No. 128 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Perpres Nomor 128 Tahun 2017.pdf
19 PERPRES No. 129 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Perpres Nomor 129 Tahun 2017.pdf
20 PERPRES No. 130 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Perpres Nomor 130 Tahun 2017.pdf
21 PERPRES No. 131 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Perpres Nomor 131 Tahun 2017.pdf


Kenaikan tunjangan sendiri bermacam-macam di setiap kementerian/ lembaga / badan. Ada juga yang tidak mengalamai kenaikan tunjangan kinerja seperti tunjangan untuk rekan-rekan di kementerian keuangan (Perpres 111 Tahun 2017 ). Untuk detail berapa-berapa kenaikan di masing-masing grading atau peringkat jabatan dapat anda lihat di peraturan tersebut. Nantinya besaran tunjangan kinerja PNS 2018 akan di bahas satu persatu dalam postingan berikutnya.

Untuk rekan-rekan yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja kami ucapkan selamat. Hal tersebut merupakan penghargaan sekaligus tantangan. Penghargaan dari pimpinan atau peningkatan kinerja yang telah dilaksanakan sekaligus tantangan untuk mampu memberikan kinerja lebih baik lagi di tahun 2018. Jangan cuma tunjangannya saja yang naik. Kinerja kitapun harus naik di tahun 2018. Sekian dari kami. Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa di share yak.

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
Di tahun 2018 sebagian PNS akan menikmati tunjangan kinerja dengan nominal baru. Berikut kami rangkumkan peraturan presiden tentang tunjangan kinerja PNS terbaru berikut link download peraturannya.

No No. Perpres Hal Link Download
1 PERPRES No. 111 Tahun 2017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 156 TAHUN 2OI4 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Perpres Nomor 111 Tahun 2017.pdf
2 PERPRES No. 112 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN Perpres Nomor 112 Tahun 2017.pdf
3 PERPRES No. 113 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN Perpres Nomor 113 Tahun 2017.pdf
4 PERPRES No. 114 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Perpres Nomor 114 Tahun 2017.pdf
5 PERPRES No. 115 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME Perpres Nomor 115 Tahun 2017.pdf
6 PERPRES No. 116 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL Perpres Nomor 116 Tahun 2017.pdf
7 PERPRES No. 117 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN Perpres Nomor 117 Tahun 2017.pdf
8 PERPRES No. 118 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Perpres Nomor 118 Tahun 2017.pdf
9 PERPRES No. 119 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Perpres Nomor 119 Tahun 2017.pdf
10 PERPRES No. 120 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Perpres Nomor 120 Tahun 2017.pdf
11 PERPRES No. 121 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Perpres Nomor 121 Tahun 2017.pdf
12 PERPRES No. 122 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Perpres Nomor 122 Tahun 2017.pdf
13 PERPRES No. 123 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Perpres Nomor 123 Tahun 2017.pdf
14 PERPRES No. 124 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN Perpres Nomor 124 Tahun 2017.pdf
15 PERPRES No. 125 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Perpres Nomor 125 Tahun 2017.pdf
16 PERPRES No. 126 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM Perpres Nomor 126 Tahun 2017.pdf
17 PERPRES No. 127 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Perpres Nomor 127 Tahun 2017.pdf
18 PERPRES No. 128 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Perpres Nomor 128 Tahun 2017.pdf
19 PERPRES No. 129 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Perpres Nomor 129 Tahun 2017.pdf
20 PERPRES No. 130 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Perpres Nomor 130 Tahun 2017.pdf
21 PERPRES No. 131 Tahun 2017 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Perpres Nomor 131 Tahun 2017.pdf


Kenaikan tunjangan sendiri bermacam-macam di setiap kementerian/ lembaga / badan. Ada juga yang tidak mengalamai kenaikan tunjangan kinerja seperti tunjangan untuk rekan-rekan di kementerian keuangan (Perpres 111 Tahun 2017 ). Untuk detail berapa-berapa kenaikan di masing-masing grading atau peringkat jabatan dapat anda lihat di peraturan tersebut. Nantinya besaran tunjangan kinerja PNS 2018 akan di bahas satu persatu dalam postingan berikutnya.

Untuk rekan-rekan yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja kami ucapkan selamat. Hal tersebut merupakan penghargaan sekaligus tantangan. Penghargaan dari pimpinan atau peningkatan kinerja yang telah dilaksanakan sekaligus tantangan untuk mampu memberikan kinerja lebih baik lagi di tahun 2018. Jangan cuma tunjangannya saja yang naik. Kinerja kitapun harus naik di tahun 2018. Sekian dari kami. Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa di share yak.

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
("summary3679179738124339318");

Thursday, 25 July 2019

Tunjangan Kinerja PNS

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Kinerja PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Memang sih secara angka daftar gaji PNS sangat kecil bila dibandingkan karyawan-karyawan swasta pada umumnya. Bahkan, untuk PNS yang mengabdi selama puluhan tahun saja gaji pokoknya juga masih terbilang kecil.

Tapi, kamu yang kerja di swasta mungkin bakal iri sama tunjangan kinerja yang didapat oleh abdi negara. Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

Baca Juga: Promo Terbaru

Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

Baca Juga: Besarnya Tunjangan Kinerja Terbaru

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pemerintah Pusat Terbaru

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pemerintah Daerah Terbaru

Dikutip dari CNBC, tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta. Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN

Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

Baca Juga: Besarnya Tunjangan Kinerja Terbaru

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pemerintah Pusat Terbaru

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pemerintah Daerah Terbaru

Dikutip dari CNBC, tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta. Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
("summary1254907377040207187");