Friday, 26 July 2019

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama Perpres 154 Tahun 2015

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Kinerja PNS - Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Seperti telah kami sampaikan sebelumnya dalan postingan update tunjangan kinerja terbaru, bahwa pada akhir tahun 2015 ada 22 Kementerian Lembaga yang telah diusulkan kenaikan tunjangan kinerjanya. Dari 22 kementerian tersebut menurut informasi yang penulis kumpulkan sudah terbit semua perpres tunjangannya.

Sesuai ketentuan dala pasal 5 peraturan presiden tersebut nominal tunjangan kinerja yang baru akan dibayarkan mulai pada bulan November 2015, jadi kemungkinan akan ada rapel atas kenaikan tunjangan tersebut selama kurang lebih 2 bulan. Secara garis besar pokok-pokok dalam perpres ini tidak jauh berbeda dari perpres tentang tunjangan kinerja pada umumnya. Untuk lebih lengkapnya nanti bisa anda download melaui link di akhir postingan.

Baca Juga: Promo Terbaru
Tunjangan kinerja di Kementerian Agama sendiri pertama kali diberikan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 108 Tahun 2014 tertanggal 17 September 2014 dan mulai dibayarkan pertama kali bulan Juli di tahun 2014. Penyesuian ini terbilang cukup cepat karena tunjangan yang lama hanya bertahan selam kurang lebih 1 Tahun 4 Bulan. Jika kemudian penulis buat perbandingan untuk megetahui besar kenaikannya hasilnya seperti tabel berikut ini.

Grade Tunjangan
Baru
Tunjangan
Lama
Kenaikan %
17 22.842.000 19.360.000 3.482.000 18,00%
16 17.413.000 14.131.000 3.282.000 23,20%
15 12.518.000 10.315.000 2.203.000 21,40%
14 9.600.000 7.529.000 2.071.000 27,50%
13 7.293.000 6.023.000 1.270.000 21,10%
12 6.045.000 4.819.000 1.226.000 25,40%
11 4.519.000 3.855.000 664.000 17,20%
10 3.952.000 3.352.000 600.000 17,90%
9 3.348.000 2.915.000 433.000 14,90%
8 2.927.000 2.535.000 392.000 15,50%
7 2.616.000 2.304.000 312.000 13,50%
6 2.399.000 2.095.000 304.000 14,50%
5 2.199.000 1.904.000 295.000 15,50%
4 2.082.000 1.814.000 268.000 14,80%
3 1.972.000 1.727.000 245.000 14,20%
2 1.867.000 1.645.000 222.000 13,50%
1 1.766.000 1.563.000 203.000 13,00%

Jadi rata-rata kenaikan tunjangan kinerja pada perpres 154 Tahun 2015 ini adalah sebesar 17,85 %. Rentang kenaikan mulai dari yang paling rendah 13% sampai dengan yang paling tinggi sebesar 27,5%. Pegawai Kemenag di grade paling rendah menerima kenaikan tunjangan kinerja di angka 203.000 perbulannya dan pegawai di grade paling tinggi menerima kenaikan tunjangan kinerja sebesar kurang lebih 3.482.000 setiap bulannya. Selamat bagi rekan-rekan yang berdinas di Kementerian Agama.

Untuk peraturan lengkapnya Perpres 154 Tahun 2015 bisa anda unduh melalui link di bawah ini.


Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN

0 komentar:

Post a Comment