Friday, 26 July 2019

Tunjangan Kinerja PNS Pajak Perpres 96 Tahun 2017

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Kinerja PNS - Tunjangan Kinerja PNS Pajak

Kabar gembira datang dari rekan-rekan yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Pasalnya pada tanggal 24 Oktober 2017 Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan yang baru ini mengatur penyesuaian tunjangan sebelumnya.



Beberapa hal yang berubah dengan adanya peraturan ini antara lain:

Jika pada perpres yang lama besaran tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian penerimaan dengan ketentuan.

– Penerimaan > 95% diberikan tunjangan 100% dari tunjangan sesuai lampiran Perpres 37 Tahun 2015
– Penerimaan 90% < x ≤ 95% diberikan tunjangan 90%
– Penerimaan 80% < x ≤ 90% diberikan tunjangan 80%
– Penerimaan 70% < x ≤ 80% diberikan tunjangan 70%
– Penerimaan < 70% diberikan tunjangan 50%
Diperaturan yang baru diubah. Sesuai pasal 2 ayat dua, tunjangan diberikan sesuai dengan lampiran perpres 37 tahun 2015 dengan mempertimbangan 2 hal. Capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai (pasal 2 ayat 3b). Dalam ayat 4 pasal yang sama disebutkan tunjangan kinerja dapa diberikan paling banyak 10% lebih rendah dan 30% lebih tinggi dari lampiran perpres 37 tahun 2015.

Dengan adanya perubahan tersebut maka besaran tunjangan kinerja pajak tidak lagi hanya bergantung pada capaian penerimaan, dalam peraturan disebutkan mempertimbangankan kinerja organisasi dan pegawai. Jika menilik pada capaian penerimaan pajak tahun 2016 yang hanya 81% maka tunjangan pada tahun 2017 hanya sebesar 80% dari yang seharusnya.

Adanya perpres ini meskipun tidak mengubah besaran tunjangan kinerja di peraturan namun meningkatkan besaran tunjangan yang diperoleh PNS pajak dari yang seharusnya hanya 80% menjadi minimal 90%.  Besaran % pastinya dan cara penghitungannya diatur dalam peraturan menteri keuangan tersendiri.

PNS Pajak memperoleh rapelan 12 bulan, mengingat perpres 96 Tahun 2017 berlaku sejak Januari 2017. Rapelan yang diterima minimal 10% (selisihnya) untuk setiap bulannya.

Baca Juga: Promo Terbaru
Berikut tabel lengkap tunjangan pegawai pajak di lampiran perpres 37 Tahun 2015.


Grade Jabatan Jabatan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Perpres 37 Tunjangan Minimal Setelah Perpres 96 Tahun 2017
27 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 117.375.000 Rp. 105.637.500
26 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 99.720.000 Rp. 89.748.000
25 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 95.602.000 Rp. 86.041.800
24 Pejabat Struktural (Eselon I) Rp. 84.604.000 Rp. 76.143.600
23 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 81.940.000 Rp. 73.746.000
22 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 72.522.000 Rp. 65.269.800
21 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 64.192.000 Rp. 57.772.800
20 Pejabat Struktural (Eselon II) Rp. 56.780.000 Rp. 51.102.000
20 Pranata Komputer Utama Rp. 42.585.000 Rp. 38.326.500
19 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 46.478.000 Rp. 41.830.200
18 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 42.058.000 Rp. 37.852.200
18 Pemeriksa Pajak Madya Rp. 34.172.125 Rp. 30.754.913
18 Penilai PBB Madya Rp. 28.914.875 Rp. 26.023.388
17 Pejabat Struktural (Eselon III) Rp. 37.219.800 Rp. 33.497.820
17 Pranata Komputer Madya Rp. 27.914.850 Rp. 25.123.365
16 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 28.757.200 Rp. 25.881.480
16 Pemeriksa Pajak Muda Rp. 25.162.550 Rp. 22.646.295
16 Penilai PBB Muda Rp. 21.567.900 Rp. 19.411.110
15 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 25.411.600 Rp. 22.870.440
15 Pemeriksa Pajak Penyelia Rp. 22.235.150 Rp. 20.011.635
15 Penilai PBB Penyelia Rp. 19.058.700 Rp. 17.152.830
14 Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp. 22.935.763 Rp. 20.642.187
14 Pranata Komputer Muda Rp. 21.586.600 Rp. 19.427.940
13 Pemeriksa Pajak Pertama Rp. 17.268.600 Rp. 15.541.740
13 Pranata Komputer Penyelia Rp. 16.189.313 Rp. 14.570.382
13 Pranata Komputer Pertama Rp. 16.189.313 Rp. 14.570.382
13 Penilai PBB Pertama Rp. 15.110.025 Rp. 13.599.023
12 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp. 15.417.938 Rp. 13.876.144
12 Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp. 14.390.075 Rp. 12.951.068
12 Penelaah Keberatan Tk.I Rp. 15.417.938 Rp. 13.876.144
12 Pelaksana Lainnya Rp. 11.306.488 Rp. 10.175.839
11 Penelaah Keberatan Tk.II Rp. 14.684.813 Rp. 13.216.332
11 Account Representative Tk.I Rp. 14.684.813 Rp. 13.216.332
11 Pelaksana Lainnya Rp. 10.768.863 Rp. 9.691.977
10 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Penelaah Keberatan Tk.III Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Account Representative Tk.II Rp. 13.986.750 Rp. 12.588.075
10 Pelaksana Lainnya Rp. 10.256.950 Rp. 9.231.255
9 Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Penilai PBB Pelaksana Rp. 12.432.525 Rp. 11.189.273
9 Penelaah Keberatan Tk.IV Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Account Representative Tk.III Rp. 13.320.563 Rp. 11.988.507
9 Pelaksana Lainnya Rp. 9.768.413 Rp. 8.791.572
8 Pranata Komputer Pelaksana Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Penelaah Keberatan Tk.V Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Account Representative Tk.IV Rp. 12.686.250 Rp. 11.417.625
8 Pelaksana Lainnya Rp. 8.457.500 Rp. 7.611.750
7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp. 12.316.500 Rp. 11.084.850
7 Account Representative Tk.V Rp. 12.316.500 Rp. 11.084.850
7 Pelaksana Lainnya Rp. 8.211.000 Rp. 7.389.900
6 Pelaksana Rp. 7.673.375 Rp. 6.906.038
5 Pelaksana Rp. 7.171.875 Rp. 6.454.688
4 Pelaksana Rp. 5.361.800 Rp. 4.825.620

Tunjangan pegawai atau PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah paling besar dari tunjangan kinerja PNS pusat, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan unit eselon satu lain yang sama-sama bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Selamat buat rekan-rekan PNS yang berdinas di Direktorat Jenderal Pajak. Semoga kinerjanya dapat meningkat lebih baik lagi.

Untuk selengkapnya tentang perpres 96 Tahun 2017 bisa anda unduh dan baca melalui link di bawah ini.
DOWNLOAD PERPRES 96 TAHUN 2017 PDF



Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN

0 komentar:

Post a Comment