Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Suami atau Istri
Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan negara. Namun bukan berarti negara akan membiarkan abdinya untuk hidup susah dengan mengorbankan kehidupan pribadinya, justru mereka bakal mendapatkan banyak jaminan kesejahteraan bahkan untuk keluarganya.
Baca Juga: Promo Terbaru
Karena, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN
- Gaji (Penghasilan) PNS Pajak [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Kementerian Keuangan [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Sarjana S1
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma III D3
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma I D1
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan SMA
- Penghasilan ASN
- THR PNS
- Gaji Ketiga Belas PNS
- Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
- Tunjangan Anak PNS
- Tunjangan Suami atau Istri PNS
- Tunjangan Kinerja PNS
- Tunjangan Jabatan PNS
- Uang Makan PNS
- Gaji Pokok PNS
Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment