Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat. Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
Baca Juga: Promo Terbaru
Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.
Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN
- Gaji (Penghasilan) PNS Pajak [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Kementerian Keuangan [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Sarjana S1
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma III D3
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma I D1
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan SMA
- Penghasilan ASN
- THR PNS
- Gaji Ketiga Belas PNS
- Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
- Tunjangan Anak PNS
- Tunjangan Suami atau Istri PNS
- Tunjangan Kinerja PNS
- Tunjangan Jabatan PNS
- Uang Makan PNS
- Gaji Pokok PNS
Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment