Thursday, 25 July 2019

Tunjangan Anak PNS

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Tunjangan Anak

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat. Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Baca Juga: Promo Terbaru
  1. Jual E-Book CPNS 2019-2020 | Terlengkap dan Termurah
Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN
  1. Gaji (Penghasilan) PNS Pajak [SMA, D1, D3, S1]
  2. Gaji (Penghasilan) PNS Kementerian Keuangan [SMA, D1, D3, S1]
  3. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Sarjana S1
  4. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma III D3
  5. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma I D1
  6. Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan SMA
  7. Penghasilan ASN
  8. THR PNS
  9. Gaji Ketiga Belas PNS
  10. Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
  11. Tunjangan Anak PNS
  12. Tunjangan Suami atau Istri PNS
  13. Tunjangan Kinerja PNS
  14. Tunjangan Jabatan PNS
  15. Uang Makan PNS
  16. Gaji Pokok PNS

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
  1. Perbedaan ASN PNS dan PPPK (P3K)
  2. Seputar ASN
  3. Penghasilan ASN
  4. Pangkat PNS
  5. Tanya Jawab Seputar ASN

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment