Seputar ASN - Penghasilan ASN - Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
Sebagai PNS pasti kamu bakal merasakan perjalanan dinas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Nah saat melakukan perjalanan itu, ada ongkos buat pegawai atau biasa disebut uang Surat Perjalanan Dinas (SPD) dulu dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Baca Juga: Promo Terbaru
Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanannya terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, kemudian biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota.
Besarnya Uang Harian Perjalanan Dinas tergantung dari Provinsi atau Negara tempat seorang PNS melakukan PNS. Masing-masing besarnya diatur dalam Standar Biaya Keluaran.
Baca Juga: Standar Biaya TerbaruBesarnya Uang Harian Perjalanan Dinas tergantung dari Provinsi atau Negara tempat seorang PNS melakukan PNS. Masing-masing besarnya diatur dalam Standar Biaya Keluaran.
Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN
Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment