Penghasilan lain yang akan diterima oleh seorang ASN adalah Uang Makan. Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di pasal 2 di peraturan tersebut,
tercantum bahwa uang makan akan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai
selama satu bulan. Uang makan tidak akan diberikan kalau misalnya pegawai
tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan
diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.
Baca Juga: Promo Terbaru
Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan
Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan
memiliki besaran uang makan yang berbeda-beda.
- Golongan I = Rp 35.000
- Golongan II = Rp 35.000
- Golongan III = Rp 37.000
- Golongan IV = Rp 41.000
Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN
Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment