Wednesday, 24 July 2019

Uang Makan PNS

Seputar ASN - Penghasilan ASN - Uang Makan PNS

Penghasilan lain yang akan diterima oleh seorang ASN adalah Uang Makan. Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa uang makan akan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan. Uang makan tidak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Baca Juga: Promo Terbaru

Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran uang makan yang berbeda-beda.
  • Golongan I = Rp 35.000
  • Golongan II = Rp 35.000
  • Golongan III = Rp 37.000
  • Golongan IV = Rp 41.000
Jumlah tersebut adalah jumlah berhari. Jumlah yang diterima selama satu bulan tinggal dikalikan dengan jumlah hari kerja atau hari masuk kerja pada bulan tersebut.

Baca Juga: Penghasilan Lain yang diterima oleh ASN

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN

0 komentar:

Post a Comment