Saturday, 31 October 2015

Surat Keterangan Bebas Pajak

Cara Memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Sehubungan dengan PP No. 46 Tahun 2013

Pendahuluan
Dengan berlakunya PP Nomor 46 tahun 2013 pada tanggal 1 Juli 2013 yang dipotong pajak 1% per bulan dari peredaran bruto, mengakibatkan tidak adanya pengkreditan pajak penghasilan di SPT Tahunan baik PPh Badan maupun Orang Pribadi. Namun, ketika WPOP atau WP Badan melakukan kegiatan yang termasuk Objek Pemotongan PPh 21, 22, atau 23 WP dapat dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Dari kasus ini WP dengan penghasilan bruto tertentu akan dirugikan karena yang seharusnya dikenakan pajak 1% malah bertambah 2% atau bertambah sesuai tarif pajak tidak bersifat final lainnya, karena pajak yang boleh di kreditkan menjadi tidak boleh dikreditkan. Namun, jangan khawatir karena berdasarkan PER-32/PJ/2013 bahwa WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu SKB ?
SKB adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi WP yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sama halnya dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Syarat Permohonan SKB
WP yang berpenghasilan bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari potongan atau pungutan PPh yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat sebagai berikut:
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

Contoh SKB
Untuk mengetahui contoh SKB, berikut surat permohonannya:

skb1

Gambar 1 Permohonan SKB

Pada saat WP mengajukan permohonan SKB, WP wajib melampirkan SPT Tahunan terakhir dan persyaratan lainnya seperti yang telah diuraikan pada syarat permohonan SKB diatas. Sedangkan untuk WP yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan dapat melampirkan surat pernyataan bahwa penghasilan WP memenuhi kriteria yang dikenai PPh bersifat Final. Berikut adalah contoh surat pernyataan:
 
skb2

Gambar 2 Surat Pernyataan WP yang Dikenakan PPh Bersifat Final

Hasil yang diterbitkan KPP
Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Kepala KPP harus menerbitkan:

a.    Surat Keterangan Bebas, atau
 
skb3
Gambar 3 Surat Penerimaan SKB
 
 
skb4
Gambar 4 Surat Penerimaan SKB Khusus PPh 22 Impor
 

b.    surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas.
 
skb5
 Gambar 5 Surat Penolakan SKB

Apabila dalam jangka waktu 5 hari Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima. Ketika permohonan WP dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Permohonan Legalisir
Pada saat WP akan bertransaksi dengan pihak lain yang berkewajiban memotong PPh bersifat tidak final maka WP berhak mengajukan legalisasi SKB yang sudah diperoleh dari kantor pajak. Permohonan legalisasi fotokopi SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT dengan syarat:
  1. Menunjukkan SKB
  2. Menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas:
    1. impor
    2. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
    3. pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi
    4. pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri
  3. Mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB.
  4. Ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Fotokopi SKB diajukan dalam rangkap 3, yaitu:
a.    satu lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT
b.    satu lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut
c.    satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar

Legalisasi fotokopi SKB dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap. Legalisasi fotokopi SKB tidak diberikan apabila persyaratan tidak terpenuhi. Berikut contoh gambar surat permohonan legalisir dan contoh kolom pengisian identitas:

skb6

Gambar 6 Surat Permohonan Legalisir
 
 
 skb7
 
Gambar 7 Contoh Identitas yang diisi saat Permohonan Legalisir SKB

Penutup
Dengan adanya peraturan nomor PER – 32/PJ/2013, WP tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak berganda atau dikenakan pajak lebih tinggi, karena WP dapat mengajukan surat permohonan SKB. Kemudian setelah SKB didapatkan, WP hanya langsung melegalisir SKB tersebut lalu memberikannya kepada lawan transaksinya, namun jika WP tidak memberikan SKB yang telah dilegalisir kepada lawan transaksinya, WP akan tetap dikenakan potongan atau pungutan Pajak. Setiap permohonan SKB hanya dapat diajukan untuk masing-masing pemotongan atau pemungutan pajak.

Referensi
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
sumber :http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=50

0 komentar:

Post a Comment