Penghasilan Rutin Bulanan yang akan diterima oleh seorang PNS antara lain adalah:
- Tunjangan Kinerja PNS
Selain Penghasilan Pokok, setiap bulan, PNS juga akan memperoleh Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja ini jumlahnya berbeda-beda antara kementerian yang satu dengan kementerian yang lain dan diatur dengan masing-masing Peraturan Presiden yang detailnya bisa Anda download di Link berikut ini Tunjangan Kinerja Terbaru. Tunjangan Kinerja seorang PNS dipengaruhi oleh Grading PNS tersebut. Grading seorang PNS lulusan SMA yang bekerja sebagai sipir di Kemenkumham adalah 5. Tunjangan Kinerja Grading 5 adalah Rp3.134.250.
- Uang Makan PNS
Di samping Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja, seorang PNS juga akan mendapatkan uang makan. Seperti halnya gaji pokok, Uang Makan PNS ditentukan dari Pangkat dan Golongan / Ruang seorang PNS. Pangkat seorang PNS lulusan SMA atau sederajat adalah II.A. Uang Makan seorang PNS Golongan II adalah Rp35.000 per hari. Kalau dalam 1 bulan ada 22 hari kerja. Berarti Uang Makan dalam 1 bulan adalah Rp770.000.
Jadi, berapakah Total Penghasilan PNS lulusan SMA dalam 1 Bulan?
Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
0 komentar:
Post a Comment