Showing posts with label Seputar ASN. Show all posts
Showing posts with label Seputar ASN. Show all posts

Friday, 26 July 2019

Perbedaan ASN PNS dan PPPK (P3K)

Seputar ASN - Perbedaan ASN PNS dan PPPK (P3K)

Terkadang masih ada salah dalam penggunaan istilah ASN dan PNS. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS? Untuk mengetahui perbedaannya mari kita buka kembali Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas:
  1. PNS; dan
  2. PPPK.
Kesimpulan dari pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tersebut adalah bahwa setiap PNS adalah ASN, tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Jadi ketika Instansi akan membuat Surat tentang Kenaikan Pangkat Guru PNS, Pemberitahuan Gaji Berkala, dan lainnya maka istilah yang digunakan bukan ASN, tetapi PNS.

Lalu apa itu ASN, PNS, dan PPPK. Penjelasan ini dapat kita temui pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Promo Terbaru
Pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan: (1) PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Selanjutnya pada pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan:
1) PNS berhak memperoleh:
· gaji, tunjangan, dan fasilitas;
· cuti;
· jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.

2) PPPK berhak memperoleh:
· gaji dan tunjangan;
· cuti;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.

Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Demikian informasi tentang Perbedaan ASN, PNS dan PPPK (P3K). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
Pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan: (1) PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Selanjutnya pada pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan:
1) PNS berhak memperoleh:
· gaji, tunjangan, dan fasilitas;
· cuti;
· jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.

2) PPPK berhak memperoleh:
· gaji dan tunjangan;
· cuti;
· perlindungan; dan
· pengembangan kompetensi.

Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Demikian informasi tentang Perbedaan ASN, PNS dan PPPK (P3K). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
("summary1892376281199544712");

Seputar ASN

Penghasilan yang akan diterima oleh seorang PNS bisa dikategorikan dalam 3 kelompok besar yaitu Penghasilan Rutin Bulanan, Penghasilan Rutin Tahunan, dan Penghasilan Non Rutin. Untuk informasi selengkapnya tentang Penghasilan ASN silahkan kunjungi Penghasilan ASN.

Penghasilan seorang PNS pertama-tama ditentukan dari Pangkat dan Golongan / Ruang seorang PNS.

2. Pangkat PNS
Pangkat (dan Golongan dan Ruang) seorang PNS pertama-tama ditentukan dari tingkat pendidikan pada saat PNS tersebut diterima sebagai PNS. Kemudian diperhitungkan pula masa kerjanya. Untuk informasi selengkapnya tentang Pangkat PNS silahkan kunjungi Pangkat PNS.

3. Grading PNS

4. Perbedaan antara ASN dan PNS
Terkadang masih ada salah dalam penggunaan istilah ASN dan PNS. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS? Secara sederhana setiap PNS adalah ASN, tetapi tidak setiap ASN adalah PNSUntuk informasi selengkapnya tentang Perbedaan antara ASN dan PNS silahkan kunjungi Perbedaan ASN PNS dan PPPK (P3K).

4. Tanya Jawab Seputar ASN

Penghasilan seorang PNS pertama-tama ditentukan dari Pangkat dan Golongan / Ruang seorang PNS.

2. Pangkat PNS
Pangkat (dan Golongan dan Ruang) seorang PNS pertama-tama ditentukan dari tingkat pendidikan pada saat PNS tersebut diterima sebagai PNS. Kemudian diperhitungkan pula masa kerjanya. Untuk informasi selengkapnya tentang Pangkat PNS silahkan kunjungi Pangkat PNS.

3. Grading PNS

4. Perbedaan antara ASN dan PNS
Terkadang masih ada salah dalam penggunaan istilah ASN dan PNS. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS? Secara sederhana setiap PNS adalah ASN, tetapi tidak setiap ASN adalah PNSUntuk informasi selengkapnya tentang Perbedaan antara ASN dan PNS silahkan kunjungi Perbedaan ASN PNS dan PPPK (P3K).

4. Tanya Jawab Seputar ASN

("summary5262767024423618198");

Penghasilan ASN

Seputar ASN - Penghasilan ASN 

Penghasilan yang akan diterima oleh seorang PNS bisa dikategorikan dalam 3 kelompok besar yaitu Penghasilan Rutin Bulanan, Penghasilan Rutin Tahunan, dan Penghasilan Non Rutin.
Berikut ini rinciannya.
+ Penghasilan Rutin Bulanan:
- Gaji Pokok PNS
- Tunjangan Jabatan PNS
- Tunjangan Kinerja PNS
- Tunjangan Suami atau Istri PNS
- Tunjangan Anak PNS
- Uang Makan PNS

Baca Juga: Promo Terbaru

+ Penghasilan Rutin Tahunan
- Gaji Ketiga Belas PNS
- THR PNS
- Tunjangan Kinerja Tahunan PNS

+ Penghasilan Nonrutin
- Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
- Honorarium

Untuk mengetahui besaran masing-masing jenis penghasilan, silahkan klik pada link tersebut di atas.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Penghasilan ASN
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan SMA
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma I
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma III
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Sarjana S1
- Gaji (Penghasilan) PNS Kementerian Keuangan [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Direktorat Jenderal Pajak [SMA, D1, D3, S1]

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN

+ Penghasilan Rutin Tahunan
- Gaji Ketiga Belas PNS
- THR PNS
- Tunjangan Kinerja Tahunan PNS

+ Penghasilan Nonrutin
- Uang Harian Perjalanan Dinas PNS
- Honorarium

Untuk mengetahui besaran masing-masing jenis penghasilan, silahkan klik pada link tersebut di atas.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Penghasilan ASN
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan SMA
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma I
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Diploma III
- Gaji (Penghasilan) PNS Lulusan Sarjana S1
- Gaji (Penghasilan) PNS Kementerian Keuangan [SMA, D1, D3, S1]
- Gaji (Penghasilan) PNS Direktorat Jenderal Pajak [SMA, D1, D3, S1]

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
("summary6189197993864819050");

Pangkat PNS

Seputar ASN - Pangkat PNS

Pegawai Negeri Sipil adalah mempunyai dasar untuk penggajian mereka. Apa itu? Jawabannya adalah pangkat. Pangkat PNS beradasarkan peraturan yang belaku (PP 99 Tahun 200 jo PP 12 Tahun 2002) merupakan dasar dari penggajian seorang PNS.

Apa itu Pangkat PNS?
Pankat sesuai dengan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2000 adalah:

 Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeris Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Besarnya gaji akan sebanding dengan pangkat. Jika pangkat lebih tinggi dengan masa kerja golongan yang sama maka gaji akan lebih tinggi. Selengkapnya tentang besarnya gaji PNS bisa anda baca di Gaji Pokok PNS. Pangkat Pegawai Negeris Sipil biasanya penyebutannya tidak terpisah dari golongan dan ruangnnya. Misal seorang PNS berpangkat Pengatur II.C maka PNS tersebut mempunyai pangkat Pengatur yang berada pada golongan II dan ruannya C. Misal pangkat Penata III.A maka Penyebutan nomenklatur golongan dan ruang ini sepengetahuan penulis pertama kali ada di Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai.

Macam-macam Pangkat PNS

Sesuai dengan PP 7 tahun 1977 dalama lampiran satunya disebutkan 17 tingkatan pangkat PNS mulai dari II.a hingga IV. e sebagai berikut:
Urutan Pangkat Golongan Ruang
1 Juru Muda I a
2 Juru Muda Tingkat I I b
3 J u r u I c
4 Juru Tingkat I I d
5 Pengatur Muda II a
6 Pengatur Muda Tingkat I II b
7 Pengatur II c
8 Pengatur Tingkat I II d
9 Penata Muda III a
10 Penata Muda Tingkat I III b
11 P e n a t a III c
12 Penata Tingkat I III d
13 Pembina IV a
14 Pembina Tingkat I IV b
15 Pembina Utama Muda IV c
16 Pembina Utama Madya IV d
17 Pembina Utama IV e

Penentuan pangkat seorang PNS pada saat pertama kali diterima rekrutmen CPNS adalah berdasarkan dari pendidikan. Semakin tinggi pendidikan maka CPNS tersebut akan mendapatkan pangkat awal lebih tinggi.

Pendidikan Pangkat/Gol Ruang
CPNS Lulusan Sekolah Dasar (SD) I.A
CPNS Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat I.B
CPNS Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat II.A
CPNS Lulusan DI II.A
CPNS Lulusan DIII II.C
CPNS Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) III.A
CPNS Lulusan S2 III.B
CPNS Lulusan S3 III.C

Tiap tingkatan PNS akan ditempuh jika secara reguler adalah selama 4 tahun dan setelah itu jika memenuhi syarat akan naik kepangkat yang lebih tinggi. Dari II.C ke II.D akan membutuhkan waktu pengabdian selama 4 tahun. Tingkatan PNS berupa pangkat selain digunakan sebagai dasar penggajian juga dipakai dalam berbagai hal seperti promosi, diklat, senioritas, dan sebagainya. Pangkat PNS juga bisa dijadikan tolok ukur pengalaman kerja pegawai tersebut.

Baca Juga: Info Terbaru tentang ASN
("summary1435879288917096245");

Thursday, 25 July 2019

Tanya Jawab Seputar ASN

Punya pertanyaan seputar ASN (Aparatur Sipil Negara)? Silahkan tuliskan di kolom komentar. Kami akan menjawab sesegera mungkin dan setepat mungkin. Terima kasih.